
Sungai Utik adalah satu dari tujuh kampung di Ketemenggungan Jalai Lintang, Kec. Embaloh Hulu , Kabupaten Kapuas Hulu. kampung ini berpenduduk 244 jiwa (2005), suku Dayak Iban. Mereka tinggal di rumah panjang. sejak tahun 1997 Kampung Sungai Utik dan 6 Kampung lainnya mendapatkan pendampingan dari lembaga-lembaga di Pancur Kasih. Lembaga-lembaga tersebut adalah LBBT (Lembaga Bela Banua Talino), PPSHK (Program Pemberdayaan Sistem Hutan Kerakyatan, PPSDAK (Pemberdayaan Pengelolaan Sumber Daya Alam Kerakyatan), dan PEK (Pegembangan Ekomomi Kerakyatan).Berdasarkan pemetaan partisipatif tahun 1998, luas kawasan hutan alam (Rimba) Sungai tik tercatat 6.855,89 ha. luasnya hutan ini sagat mengiurkan bagi para investor luar. Beberapa perusahaan HPH (hak pengusahaan hutan) seperti PT Benua Indah, PT Bumi Raya dan PT Lanjak Deras pernah beroprasi di daerah Ketemenggungan Jalai Lintang. di Sungai Utik sendiri keberadaan PT Benua Indah di bagian hulu dan PT “GOLEK” yang beroprasi di bagian hilir mendapatkan penolakan dari masyarakat sehingga akhirnya perusahaan tida
k melanjutkan oprasionalnya.
Ketika era repormasi bergulir dan politik ekonomi dijalankan beberapa HPH di cabut izinnya. Dengan beragam alasan seperti kehabisan kayu produksi, ditolak masyarakat dan lain-lain. Namun tak berarti eksploitasi hutan di Kawasan Jalai Lintang telah berakhir, justru tambah parah karena pemerintahaan kapuas hulu atas nama otonomi daerah berlomba-lomba untuk mendapatkan PAD (pendapatan asli daerah) yang bersumber dari hutan. Penebangan kayu pun semakin tidak terkendali, bahkan beberapa cukong kayu dari Malaysia berhasil menenamkan investasinya secara ileggal dan berhasil menjarah kayu besar-besar di wilayah ini. dampak dari kebijakan ini adalah hutan di beberapa kampung dalam wilayah ketemenggungan jalai lintang rusak parah, kecuali Sungai Utik yang tetap teguh mempertahankan wilayah hutannya.
Namun betapapun kuatnya orang-orang Sungai tik mempertahannkan kawasan hutannya bukan tidak mungkin terjadi pelanggaran batas dengan modus penjarahaan/pencurian kayu kembali di wilayah ini. kondisi ini menyimpan komflik antar kampung/Rumah Panjang bahkan di dalam komunitas itu sendiri. Konflik yang yang mungkin terjadi terutama karena nilai uang dari hutan sungguh menarik perhatian. untuk mengatasi konflik yang mungkin terjadi, beberapa langkah terus dilakukan. diantaranya lembaga-lembaga pendamping memfasilitasi masyarakat untuk pertemuan atau diskusi antar kampung, melakukan pemetaan wilayah secara partisipatif dengan melibatkan seluruh kampung yang berbatasan, membuat perencanaan bersama pengelolaan kawasan, pemberdayaan sosial dan ekonomi masyarakat, revitalisasi adat istiadat dan hukum adat, melakukan invenstarisasi partisipatif (IP) dan pemasangan tapal batas. Kegiatan-kegiatan yang di lakukan ini merupakan upaya dini pencegahan konflik sumber daya alam (SDA).
Maksud dan Tujuan
Pemasangan Tapal Batas pada kawasan adat Sungai Utik dimaksudkan sebagai upaya dini pencegahan konflik sumberdaya alam. Adapun tujuan pemasangan tapal batas adalah :
1. Memperjelas letak tanda batas wilayah adat Sungai Utik
2.Mengamankan kawasan hutan dari segala bentuk penjarahaan/pencurian kayu dan SDA lainnya.
рей.Mengantisipasi konflik SDA antar kampung
4. Pembelajaran bagi generasi muda tentang letak batas wilayahnya
5.Mempermudah akses masyarakat adat Sungai Utik dalam pengelolaan dan pemanfaatan SDA-Nya.
DIarsipkan di bawah: Sungai Utik Site | Ditandai: Add new tag, Tapal Batas, Tapal batas kampung sungai utik