Betang Sungai Utik

647 kilometer dari Pontianak, tersebutlah Kampung Sungai Utik. Dayak Iban menenpati 95% penduduk kampung ini. Menurut data Kepala Dusun Sungai Utik jumlah dihuni 244 jiwa dengan komposisi 133 perempuan dan 111 laki-laki pada tahun 2005. Secara greografis wilayah ini, termasuk dalam wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, berada di 00 5’ LU 10 4’ LS dan antara 1110 40’ – 1140 10’ BT.
Dari pemetaan kampung, luas wilayah Kampung Sungai Utik 9.435,50 Hektar, yang terdiri dari 4000 hektar adalah hutan lindung, 2000 hektar adalah hutan cadangan, 1.600 hektar hutan produksi, 1.835,50 hektar adalah wilayah perladangan dan tembawang (kebun buah-buahan).
Sejak 1999, program pemberdayaan sistem hutan kerakyatan mulai bekerja sama dengan masyarakat kampung Sungai Utik. Kegiatan didahului dengan penelitian keragaman hayati (….), mendokumentasikan pengetahuan lokal (masyarakat kampung sunagi utik) dalama mengelola, melindungi dan merehabilitasi sumber daya hutan, bersama masyarakat melakukan potensai sumber daya kayu dan non kayu, melakukan perencanaan pengelolaan kampung dan hutan, serta pengelolaan ekonomi kerakyatan.
Data Inventarisasi Partisipatif potensi sumberdaya hutan, terutama potensi kayu yang dilakukan oleh masyarakat Kampung Sungai Utik dengan program pemberdayaan sistem hutan kerakyatan, dari wilayah yang inventarisasi seluas 26, 25 haktar terdapat potensi 3.847,77 kubik dari 77 jenis kayu produksi terdiri dari (meranti, kelansau, rasak, tekam dan lain-lain) dan dari non kayu yang didata terdapat 18 jenis rotan. (rotan batu, binka liak, cit, duduk, danan empaka, jeplak, jernang, kijang, lembak, matahari, pelanduk, segak, seruk, singkau, sugi, takung, terung), 9 jenis palem dan 6 jenis akar.
SEMAI (Serakop Masyarakat Dayak Iban) adalah Perkumpulan Masyarakat Dayak Iban, kelompok ini mempunyai paeranan sebagai pengelola sumberdaya kayu Kampung Sungai Utik, dan pada tahun 2003 Program Pemberdayaan Sistem Hutan Kerakyatan bersama dengan masyarakat Sungai Utik mendirikan bengkel mebel. Tujuan pendirian benkel mebel ini, supaya nilai jual kayu lebih tinggi dan pemanfaatan kayu lebih efisien dibandingkan dengan cara pengelolaan yang pernah dilakukan oleh masyarakat Sungai Utik dalam bentuk kayu segi atau balok.
Dengan adanya bengkel mebel ini selain pemamfaatan kayu lebih efesien, juga sebagai tandingan illegal logging yang dilakukan oleh kampung-kampung sebelah yang disokong dananya dari para investor Malaysia.
Bermula dengan pelatihan pembuatan pupuk organik (kompos) dan pelatihan kebun sayur organik yang difasilitasi oleh Program Pemberdayaan Sistem Hutan Karakyatan, ke empat gadis Sungai Utik yang hanya sempat mengenyam pendidikan Sekolah Dasar, dan dengan bermodalkan pengetahuan otodidak dalam bidang bisnis ke empat gadis Sungai Utik ini mampu mengembangkan usahanya di bidang jual beli sembako, yang hanya bermodalkan Rp 196.000 dari hasil penjualan sayur kebun organik mereka. dan april 2006 asset ke empat gadis ini mencapai Rp 45 juta.
Denga adanya bisnis jual beli sembako ini Masyarakat Sungai Utik sangat terbantu, yang sebelumnya masyarakat sangat kesulitan untuk mendapatkan keperluan sembako. Karena harus mencari di kampung tetangga yang jauhnya ± 2 kilo meter dengan berjalan kaki yang hanya untuk mencari garam, gula , kopi dan keperluan sembako lainnya.
Dengan adanya pemberantasan illegal logging yang dilakukan oleh masa pemerintahan Presiden Susilo Banbang Yudoyono dan Yusuf Kala. Masyarakat Kampung Sungai Utik semakin dikenal masyarakat luas. Ini dibuktikan dengan kunjungan Menteri Kehutanan, karena masyarakat Kampung Sungai Utik telah membuktikan mampu mempertahankan wilayahnya tidak melakukan illegal loging dan tetap melestarikan sumberdaya hutan dengan aturan-aturan adat lokal mereka.

ka.

Satu Tanggapan

Tinggalkan Balasan