IBAN SUNGAI UTIK BUKAN PERAMBAH HUTAN !

sungai Utik adalah satu dari tujuh menua (kampung) di Jalai Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Terletal di pinggir jalur Lintas Utara yang menghubungkan Putussibau (Indonesia) dan Lubuk Antu (Malaysia), Jalai Lintang itu di diami Suku Dayak Iban. Satu menua berisi satu rumah panjang. Seperti umumnya menua lain, warha Sungai Utik memiliki hak mengelola satu aliran sungai, hulu ke hilir dan di pimpin seorang Tuai rumah (Kepala Rumah Panjang).

Sejak lama orang Sungai Utik memanen kayu di hutan produksi hilir menua. Kayu di panen dengan system tebang banjir, ditebang ketika kemarau dan dijual ketika musim hujan (air banjir). Setiap tahun, tak kurang lima kelompok, yang masing-masing beranggotakan 5-10 orang, memanen 50 meter kubik kayu.

Mulai 1986, perusahaan HPH masuk ke Sungai Utik. Diberi lisensi pemerintah, perusahaan mengekploitasinya secara besar-besaran dan tidak melibatkan masyarakat setempat. Perusahaan HPH bahkan mengancam lingkungan hidup Suku Iban. Itu sebabnya, sebagai Tuai rumah Sungai Utik, Bandi menolak kehadirannya. “Mereka merampas kayu kami, mereka merusak Sungai Utik, sumber air kami,”katanya. Kini, Bandi bersyukur atas keputusannya itu.

Sejak 1999, PPSHK (Program Pemberdayaan Sistem Hutan Kerakyatan) hadir di Jalai Lintang untuk membantu warga setempat mengelola kayu yang semula dijual secara gelondongan begitu saja menjadi barang jadi seperti pintu, jendela dan ventilasi.

Lewat program itu, PPSHK membantu masyarakat adat Jalai Lintang memperoleh pengakuan, penghormatan dan penghargaan serta kehidupan layak, tetapi tidak dengan mengekploitasi hutan. “Kini kami tidak perlu merantau ke Malaysia atau Brunai mencari kerja,” ujar Inam, salah satu pemuda di situ.

Tinggi permintaan bahan baku industry kayu berimbas makin banyaknya kayu yang ditebang tiap tahun. Tapi tak selamanya menguntungkan. Regang, anggota kelompok tebang di Sungai Utik, berkata: “Kerja kayu itu berat, uangnya lama baru didapat. Beresiko tertimpa pohon, ditipu pembeli bahkan disita petugas”.

Berdasarkan data Walhi, hutan dataran rendah Kalimantan habis pada tahun 2010. Bila hutan terus ditebang, dipastikan masyarakat disekitar hutan akan semakin miskin.

PPSHK mulai melakukan pendekatan sejak 1999. Dimulai dengan pertemuan menua, perencanaan menua,, meghitung potensi kayu, kunjungan belajar ke kampong lain sampai menghitung untug rugi memanen kayu.

Pada 2001, PPSHK mengirim pemuda Sungai Utik (Ambon dan Nating) berkunjung ke Benung (Kalimantan Timur) belajar memanen kayu yang ramah lingkungan. Dan pada Agustus 2003, bersama masyarakat Sungai Utikmembentuk Lembaga SEMAI (Serikat Masyarakat Adat Iban – Sungai Utik).

Satu Tanggapan

  1. Penulis sejati

Tinggalkan Balasan